Subscribe

Comment Feed (RSS)

Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Selasa, 05 April 2011

HAK dan KEWAJIBAN PASIEN

Dasar Hukum
  • Surat edaran Direktur Jenderal Pelayanan Medik No: YM.02.04.3.5.2504 Tentang Pedoman Hak dan Kewajiban Pasien, Dokter dan Rumah Sakit, tahun1997
  • UU.Republik Indonesia No.29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran dan Pernyataan/SK PB. IDI tahun 2000
  • Undang-Undang Nomor 23 tahun 1992 Tentang Kesehatan. Pasal 14 tersebut mengungkapkan bahwa setiap orang berhak untuk mendapatkan kesehatan optimal. Pasal 53, menyebutkan bahwa setiap pasien berhak atas informasi, rahasia kedokteran dan hak opini kedua. Pasal 55 menyebutkan bahwa setiap pasien berhak mendapatkan ganti rugi karena kesalahan dan kelalaian petugas kesehatan
Hak Pasien
Hak pasien adalah hak-hak pribadi yang dimiliki manusia sebagai pasien
Yang termasuk dalam hak2 pasien adalah :
1. Hak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di rumah sakit. Hak atas pelayanan yang manusiawi, adil dan jujur.
2. Hak untuk mendapatkan pelayanan medis yang bermutu sesuai dengan standar profesi kedokteran/kedokteran gigi dan tanpa diskriminasi.
3. Hak memperoleh asuhan keperawatan sesuai dengan standar profesi
keperawatan.
4. Hak untuk memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di rumah sakit.
5. Hak dirawat oleh dokter yang secara bebas menentukan pendapat klinik dan
pendapat etisnya tanpa campur tangan dari pihak luar.
6. Hak atas ”second opinion” / meminta pendapat dokter atau dokter gigi lain.
7. Hak atas ”privacy” dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk
data-data medisnya kecuali apabila ditentukan berbeda menurut peraturan yang berlaku.
8. Hak untuk memperoleh informasi /penjelasan secara lengkap tentang tindakan medik yg akan dilakukan terhadap dirinya.
9. Hak untuk memberikan persetujuan atas tindakan yang akan dilakukan oleh
dokter sehubungan dengan penyakit yang dideritanya.
10.Hak untuk menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya dan
mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggung jawab sendiri sesudah memperoleh informasi yang jelas tentang penyakitnya.
11. Hak didampingi keluarga dan atau penasehatnya dalam beribadat dan atau masalah lainya (dalam keadaan kritis atau menjelang kematian).
12. Hak beribadat menurut agama dan kepercayaannya selama tidak mengganggu ketertiban & ketenangan umum / pasien lainya.
13. Hak atas keamanan dan keselamatan selama dalam perawatan di rumah sakit
14. Hak untuk mengajukan usul, saran, perbaikan atas pelayanan rumah sakit terhadap dirinya.
15. Hak menerima atau menolak bimbingan moril maupun spiritual.
16. Hak transparansi biaya pengobatan/tindakan medis yang akan dilakukan terhadap dirinya (memeriksa dan mendapatkan penjelasan pembayaran).
17. Hak akses /’inzage’ kepada rekam medis/ hak atas kandungan isi rekam medis miliknya.

MENURUT RUU KEPERAWATAN
  • Pasal 43
1. Mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan keperawatan
2. Meminta pendapat perawat lain
3. Mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan perawatan
4. Menolak tindakan keperawatan
5. Mendapatkan resume keperawatan

KEWAJIBAN PASIEN
Kewajiban pasien adalah sesuatu yang harus diperbuat atau yang harus
dilakukan oleh pasien
Yang termasuk dalam kewajiban2 pasien adalah :
1.Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya kepada dokter yang merawat
2. Mematuhi nasihat dan petunjuk dokter atau dokter gigi dan perawat dalam
pengobatanya.
3. Mematuhi ketentuan/peraturan dan tata-tertib yang berlaku di rumah sakit
4.Memberikan imbalan jasa atas pelayanan
yang diterima. Berkewajiban memenuhi hal-hal yang telah disepakati/perjanjian yang telah dibuatnya.

MENURUT RUU KEPERAWATAN

n Pasal 44

  1. Memberikan Informasi Yg Lengkap & Jujur Ttg Masalah Kesehatannya
  2. Mematuhi Nasehat & Petunjuk Perawat
  3. Mematuhi Ketentuan Yg Berlaku Di Sarana Pelayanan Kesehatan
  4. Memberikan Imbalan Jasa Atas Pelayanan Yg Diterima

n Pasal 45..Pengungkapan Rahasia Hanya Dapat Dilakukan Atas Dasar

  1. Persetujuan Klien
  2. Perintah Hakim Pada Sidang Pengadilan
  3. Ketentuan Perundangan Yg Berlaku
  4. Kepentingan Umum